Konvoi di Jalanan, Gerombolan Silat Diamankan Polres Lamongan

Puluhan sepeda motor para pendekar dari salah satu perguruan silat terjaring razia kepolisian Lamongan saat mereka melakukan aksi konvoi di jalanan.
Puluhan motor itu tidak mengantongi surat kendaraan sehingga harus diamankan oleh polisi. Diketahui, mereka mengaku hendak menuju ke Pengadilan Negeri Lamongan untuk menyaksikan persidangan seorang terdakwa yang melukai salah satu kawan seperguruannya.

Menurut polisi, rombongan pendekar yang sebagian besar tak memakai helm ini bergerak di Jalan Pahlawan dan Jalan Soemargo, Lamongan. Mereka melaju dengan kecepatan tinggi dan menggeber gas motornya.

Hingga akhirnya, sikap mereka yang tampak arogan itu pun mendapat sorotan dari petugas kepolisian yang kala itu melakukan patroli di sejumlah ruas jalan Lamongan Kota.

“Mereka kami berhentikan saat konvoi, karena tidak mematuhi peraturan lalu lintas, seperti tidak menggunakan helm dan mengganggu aktivitas warga lainnya,” ujar, Ipda Anton Krisbiantoro, Kasi Humas Polres Lamongan, Jumat (7/7/2023).

Tak hanya menghentikan aksi konvoi, ungkap Anton, petugas kepolisian juga menanyakan surat-surat dari kendaraan mereka. Selain tidak bisa menunjukkan surat kendaraan, para pendekar ini juga kedapatan banyak yang tak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Bahkan, beberapa dari mereka hanya menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sudah mati. Tanpa berfikir panjang, puluhan kendaraan itu pun langsung diamankan ke Mapolres Lamongan.

“Puluhan pendekar ini berasal dari Tuban dan Bojonegoro. Mereka digiring ke kantor Polres Lamongan. Ada sebanyak 22 sepeda motor yang tidak memiliki surat-surat dan melanggar peraturan lainnya, sehingga harus ditahan di Mapolres,” terang Anton.

Anton menegaskan, para pendekar ini juga dilakukan pemeriksaan. Mereka diperbolehkan kembali pulang dengan syarat dijemput oleh orang tua atau anggota keluarga mereka.

Sementara untuk kendaraan mereka yang ditahan, sambung Anton, dapat diambil kembali setelah proses sidang selesai serta dikenakan sanksi tilang.

“Para pendekar ini terbukti melanggar, yakni tidak membawa STNK, STNK yang sudah kadaluwarsa, tidak memiliki SIM, serta tidak memakai helm. Mayoritas dari mereka berusia belasan tahun, dengan rata-rata sebanding dengan siswa SMA. Ada yang masih SMP,” pungkasnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bangil heboh 5 Pengedar di Bangil Pasuruan Oplos Sabu dengan Bahan Kimia Kelurahan Kresikan, Kecamatan Bangil.

Pesilat PSHT di Gresik Tewas Ditendang Pelatih Saat Latihan, Alami Luka Memar di Dada

Pelantikan dan Ujian Kenaikan Tingkat Warga IKS. PI Kera Sakti dilapangan Sidodadi Rt 05 Rw 02 Kel. Pogar Kec. Bangil Kab.Pasuruan